Apa itu CDAKB dan Bagaimana Cara Mendapatkannya

Salah satu upaya untuk menjaga ketersediaan alat kesehatan agar bisa memenuhi kebutuhan industri farmasi adalah dengan memastikan distribusi yang tepat dan efisien. Distribusi alat kesehatan yang baik dapat mendukung layanan medis yang cepat, tepat, dan berkualitas bagi tenaga medis dan masyarakat.

Dalam prakteknya, distribusi alat kesehatan yang baik diatur dalam CDAKB atau Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik. CDAKB merupakan suatu sistem di dunia kesehatan yang fokus pada penjaminan mutu yang dalam prakteknya akan mengatur seluruh aspek distribusi kebutuhan farmasi, terutama untuk kebutuhan alat kesehatan (alkes) yang mencakup banyak hal, seperti penyimpanan alkes, proses penyalurannya, hingga penjualan produk alat kesehatan ke seluruh lapisan masyarakat. CDAKB ini dibuat dengan tujuan untuk memastikan stok alat kesehatan di dunia farmasi tetap aman, dalam mutu yang baik dan efektif.

Mengenal Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik atau CDAKB

Permenkes No.4 Tahun 2014 mengatur Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik atau CDAKB adalah suatu pedoman yang berisi tentang kegiatan distribusi dan jaminan mutu pada alat kesehatan agar terkendali dengan baik. CDAKB ini ditujukan untuk organisasi penyalur alat kesehatan, termasuk beberapa pedoman yang ada di dalam CDAKB adalah pedoman kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan, dan pendistribusian alat-alat kesehatan.

 

Alat-Alat Kesehatan Wajib CDAKB

Berikut ini yang termasuk dalam kategori wajib CDAKB yang diatur pada Permenkes No.4 Tahun 2014:

1. Alat Kesehatan NonElektromedik Steril

Alkes ini bekerja tanpa menggunakan sumber listrik AC atau DC. Alat ini mengalami proses sterilisasi saat produksinya. Beberapa produksi dari alat kesehatan nonelektromedik steril, antara lain steril jarum suntik, kasa steril, benang bedah, IV catheter, infuse set, dll.

2. Alat Kesehatan Elektromedik Radiasi

Alkes ini dapat beroperasi dengan memanfaatkan sumber listrik AC atau DC yang dapat memancarkan radiasi dari zat radioaktif atau zat pengion saat digunakan.

3. Alat Kesehatan Elektromedik NonRadiasi

Alkes ini beroperasi dengan menggunakan sumber listrik AC atau DC yang dalam penggunaannya tidak memancarkan radiasi pengion atau zat radioaktif saat digunakan.

4. Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro

Alkes yang satu ini digunakan untuk memeriksa spesimen dari tubuh manusia yang dilakukan secara in vitro, yakni pemeriksaan yang menyangkut informasi pemantauan, diagnosis. Beberapa contoh kesehatan diagnostik in vitro, antara lain termasuk reagen, material kontrol, penampung spesimen, instrumen atau software, kalibrator, dan lainnya. Selain itu, ada pula alat lain, seperti alat tes gula darah, alat tes kehamilan, alat tes kimia klinik, alat tes asam urat, dan lain-lain.

5. Alat Kesehatan NonElektromedik NonSteril

Alat kesehatan ini beroperasi menggunakan sumber listrik AC atau DC dan produknya tidak steril. Beberapa produk alat kesehatan nonelektromedik nonsteril, antara lain plester, instrumen, timbangan bayi, bayi, tempat tidur pasien, stetoskop manual, dan lain-lain.

 

Sedangkan syarat CDAKB juga telah diatur dalam Permenkes No. 4 Tahun 2014 yang berbunyi:

  1. Memiliki bukti pengelolaan sumber daya terkait personel yang terkait
  2. Memiliki sistem manajemen mutu yang bisa dibuktikan
  3. Memiliki bangunan dan fasilitas yang memadai
  4. Memiliki sistem inventori atau penyimpanan dan penanganan persediaan yang terstruktur dan baik
  5. Memiliki kemampuan telusur produk yang baik
  6. Mampu menangani keluhan atau ketidakpuasan pelanggan yang masuk
  7. Memiliki sistem penanganan perbaikan di lapangan (FSCA)
  8. Mampu menangani sistem pengembalian produk
  9. Memiliki sistem pemusnahan produk
  10. Identifikasi alkes yang tidak lolos kualifikasi persyaratan atau ilegal
  11. Audit internal
  12. Dapat mengkaji ulang manajemen terkait
  13. Memiliki bukti outsource activity atau pengendalian pihak ketiga saat dibutuhkan

Alat kesehatan harus memperhatikan CDAKB dalam proses distribusinya karena alkes memiliki sifat sensitif dan harus ditangani dengan benar agar tidak merusak fungsinya. Jika diperlukan, para petugas medis harus mengikuti pelatihan khusus CDAKB untuk mencegah kemungkinan kerusakan dan memastikan kondisi alat kesehatan selalu dalam keadaan baik. Alkes juga wajib disimpan dengan baik untuk menghindari risiko kerusakan dan kontaminasi produk lain.

Perencanaan yang matang menyangkut CDAKB, diharapkan segala aspek terkait dapat menyediakan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi agar jaringan distribusi efisien, penanganan dan penyimpanan dapat dipastikan dan terwujud dengan baik. Dengan demikian, tujuan peningkatan akses dan penyediaan alat kesehatan bagi masyarakat membutuhkan peran pemerintah, lembaga kesehatan, hingga perusahaan logistik untuk membantu mencapai kebutuhan distribusi alat kesehatan yang paripurna agar seluruh lapisan masyarakat dapat meningkat dan lebih baik dari sebelumnya.

 

Kontak Mursmedic Sekarang

Please enable JavaScript in your browser to complete this form.

Start Your Journey

Scroll to Top
Open chat
1
Need help?
If you have questions about Mursmedic please contact us via WhatsApp, our team will respond to your questions quickly