Persoalan jual beli obat menjadi serius jika menyangkut dengan ketentuan dari masing-masing negara. Pasalnya, masing-masing negara memiliki peraturan yang ditetapkan untuk warga negaranya yang ingin membeli atau mengonsumsi obat. Sebagaimana di luar negeri, hukum membeli obatnya tidak sama dengan di Indonesia. Di luar negeri, ada dua kategori yang harus dipahami sebelum membeli dan mengonsumsi obat, karena ada tipe obat yang hanya dapat digunakan secara pribadi dan ada obat yang boleh untuk diperjualbelikan.
Untuk obat kategori penggunaan pribadi, ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah obat yang akan dibawa tidak boleh melebihi untuk penggunaan selama tiga bulan.
- Obat yang akan dikonsumsi harus terdaftar di negara asal serta telah memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dari negara asal pula.
- Obat yang akan dikonsumsi tersebut tidak termasuk ke dalam kategori narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
- Untuk penggunaan pribadi, obat harus segera dikonsumsi dan tidak boleh disimpan sebagai stok.
Sedangkan untuk obat kategori yang akan diperjualbelikan, ada beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Obat yang akan diperjualbelikan tersebut telah mendapatkan izin edar dari BPOM Indonesia.
- Impor obat hanya boleh dilakukan oleh importir resmi yang memiliki izin usaha impor obat.
- Obat yang akan diperjualbelikan tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu yang telah ditetapkan oleh BPOM Indonesia.
Sebenarnya, Bolehkah Impor Obat-Obatan dari Luar Negeri untuk Pribadi?
Mengenai impor obat-obatan, sebetulnya sudah ada ketentuan yang telah diatur dalam BPOM 30/2017 beserta perubahan di dalamnya. Isi dari peraturan ini mengatur di antaranya segala sesuatu tentang obat dan makanan yang dapat dimasukkan atau diimpor ke dalam wilayah Indonesia untuk kemudian akan diedarkan serta mengenai jenis obat-obatan yang telah memiliki izin edar dan telah memenuhi syarat serta ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang impor.
Obat dan makanan yang akan diedarkan haruslah memiliki izin edar sebagai bentuk persetujuan dari pejabat terkait, seperti Kepala BPOM Indonesia yang mengeluarkan Surat Keterangan Impor (SKI), yang di dalamnya terdiri dari:
- SKI Border, merupakan surat persetujuan yang mengatur impor obat umum dan tradisional ke dalam wilayah Indonesia dalam rangka pengawasan peredaran obat dan makanan di dalam masyarakat.
- SKI Post Border, merupakan surat persetujuan yang mengatur impor ke dalam wilayah Indonesia berbagai jenis obat, seperti kosmetika, obat kuasi, suplemen, dan lain sebagainya dalam rangka pengawasan atas peredaran obat dan makanan.
Surat Keterangan Impor untuk obat ini hanya berlaku untuk satu kali pemasukan saja. Lebih jauh lagi, obat dan makanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia juga harus memiliki masa simpan minimal. Berikut beberapa ketentuan masa simpan obat dan makanan:
- Masa berlaku 1/3 dari masa simpan. Ini berlaku untuk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta kosmetika.
- Masa berlaku 9 bulan sebelum batas kedaluwarsa. Ini berlaku untuk produk biologi; dan
- Masa berlaku 2/3 dari masa simpan yang ditetapkan untuk obat dan pangan olahan.
Ketentuan pemasukan atau impor obat dan makanan pun juga hanya dapat dilakukan oleh pemegang izin edar atau kuasanya yang telah memiliki kriteria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menjadi kuasa, Anda harus mencantumkan alamat beserta status gudang secara detail yang akan dijadikan sebagai tempat penyimpanan produk.
Untuk kasus obat-obatan pribadi yang penggunaannya tidak untuk diedarkan, Anda tidak perlu repot mempersiapkan izin edar. Anda baru akan membutuhkan izin edar dari tenaga kesehatan jika obat di luar negeri akan digunakan untuk:
- Penelitian maupun pengembangan produk dan/atau untuk ilmu pengetahuan.
- Donasi.
- Sampel obat untuk pendaftaran izin edar.
- Uji klinis produk sebagai persyaratan registrasi, pengembangan, serta ilmu pengetahuan.
- Program khusus yang dimiliki pemerintah.
- Adanya kepentingan mendesak dalam skala nasional.
- Penggunaan dan pemanfaatan khusus dalam layanan kesehatan yang belum dapat diproduksi dalam negeri.
Yang tidak kalah penting untuk diingat adalah bahwa ketentuan impor obat dapat berubah sewaktu-waktu seiring perkembangan zaman. Jadi, Anda perlu memperhatikan secara berkala informasi dari sumber resmi yang mengatur tentang impor obat. Dan jangan lupa, pastikan Anda hanya membeli obat-obatan dari sumber yang resmi untuk menghindari potensi bahaya yang dapat berakibat buruk pada kesehatan Anda.
Jika Anda masih merasa ragu dengan obat yang beredar, pastikan Anda melakukan konsultasi kepada dokter, apoteker dan ahli terkait untuk mendapatkan informasi yang jauh lebih akurat sesuai dengan kondisi Anda.