Dalam dunia industri makanan saat ini, hampir semua pelaku industri dituntut untuk bisa mengantongi sertifikasi halal. Hal ini tidak bisa dipungkiri karena sertifikasi halal dibuat atas beberapa alasan penting yang ditinjau dari sisi sosial, ekonomi, maupun agama.
Jika ditinjau dari perspektif sosial, konsumen yang mayoritas terdiri dari golongan muslim atau beragama Islam ini punya hak penuh untuk mendapatkan dan mengonsumsi produk yang aman sesuai dengan keyakinan agama yang mereka anut. Adanya sertifikasi halal ini sangatlah membantu umat Islam dalam mendapatkan informasi kehalalan atas suatu produk agar tidak bias.
Adanya sertifikasi halal ini pun bisa menjadi salah satu bentuk penghormatan bagi adanya keragaman budaya dan agama karena umat Islam dapat hidup berdampingan satu sama lain, melalui batasan halal yang jelas.
Dari sisi ekonomi, adanya sertifikasi halal membantu meningkatkan daya saing dan membuat suatu produk memiliki value yang lebih tinggi, terutama di pasar yang mayoritas masyarakat atau konsumennya beragama Islam. Dengan demikian, sertifikasi halal jelas dapat membuka peluang pangsa pasar yang lebih luas untuk diekspansi ke negara-negara muslim di seluruh dunia. Bahkan, adanya sertifikasi halal pada suatu produk bisa menciptakan perspektif baru bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang baik dan terpercaya.
Nah, jika meninjau dari sisi agama, Islam sendiri telah mengatur kewajiban bagi umatnya untuk mengonsumsi makanan yang halal sebagaimana yang telah diatur dalam Al-Qur’an. Hal ini bertujuan agar umat muslim merasa nyaman dan tenang dalam mengonsumsi makanan halal karena sudah bebas dari najis atau bahan-bahan yang memiliki potensi haram.
Baca Juga: Penting, Produk Konsumsi Ini Wajib Bersertfitikat Halal, Ini Cara Urusnya
Regulasi Halal oleh Pemerintah Indonesia
Di Indonesia sendiri, peraturan yang mewajibkan para pelaku UMKM mengurus sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Peraturan ini dibuat oleh Pemerintah Indonesia sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen, dan menjadi salah satu upaya untuk membantu UMKM dalam mengembangkan industri halal, serta demi mewujudkan Indonesia menjadi salah satu pusat produksi produk halal yang bisa bersaing di dalam maupun luar negeri.
Self Declare untuk Halal UMKM
Perusahaan UMKM pun juga dapat melakukan self declare untuk menegaskan bahwa produknya halal dan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Untuk bisa melakukan self declare ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi, antara lain:
- Produk Anda menggunakan bahan-bahan yang jelas kehalalannya.
- Proses produksi produk Anda mudah dikontrol dan mudah dipahami.
- Omset produk Anda dalam setahun berada di angka maksimal 500 juta.
- Usaha Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis Risiko Berdasarkan Aktivitas (RBA).
- Tempat produksi Anda tidak bercampur baur dengan produk non halal.
- Perusahaan UMKM telah memiliki 1 outlet/ tempat produksi saja.
- Telah mengantongi izin yang sesuai (P-IRT-MD-UMOT-UKOT).
- Telah aktif memproduksi produk selama minimal 1 tahun.
- Produk UMKM bukan berbentuk makanan siap saji atau jasa, melainkan barang.
- Bahan yang digunakan untuk memproduksi telah memenuhi syarat halal.
Untuk bisa mendapatkan self declare, Anda membutuhkan pendampingan PPH (Proses Produk Halal) agar proses pendampingan berjalan lancar. Anda pun juga harus membuat pernyataan halal yang menegaskan bahwa produk Anda halal. Terakhir, jika semua proses berjalan dengan lancar, maka Komite Fatwa Produk Halal akan memberikan status halal terhadap produk Anda.
Hal-hal yang Perlu Disiapkan UMKM untuk Sertifikasi Halal
Ada beberapa persiapan yang harus UMKM siapkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Secara umum, pemahaman ini terbagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
- UMKM harus paham terlebih dahulu mengenai konsep kehalalan yang diatur dalam agama Islam, seperti pengetahuan tentang bahan yang dilarang atau diperbolehkan dalam agama Islam, serta tentang serangkaian persiapan, produksi, hingga distribusi suatu makanan melalui prosedur halal yang jelas dan sesuai dengan syariat yang telah diatur.
- UMKM juga harus memiliki pengetahuan tentang dokumentasi proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku hingga proses pengemasannya hingga proses pendokumentasiannya dengan baik termasuk diagram alir keseluruhan produksinya.
- Para pelaku UMKM pun wajib mengetahui ranah pemisahan area produksi untuk produk-produk halal dan non halal yang tidak bisa disatukan dan harus dipisahkan bahannya atau secara fisik agar tidak terjadi kontaminasi.
- Para pelaku UMKM yang terlibat dalam proses produksi pun wajib untuk diberikan pelatihan tentang prinsip dasar kehalalan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan dan telah ditetapkan.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Sertifikat Halal Produk Makanan
Persiapan Dokumen untuk Sertifikasi Halal UMKM
Ada beberapa dokumen yang harus pelaku UMKM siapkan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, seperti:
- Dokumen legal perusahaan, seperti Akta Pendirian Perusahaan.
- Pelaku UMKM harus memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha yang valid dan masih aktif.
- Dokumen yang menunjukkan lokasi usaha pelaku UMKM, yakni STU (Surat Keterangan Tempat Usaha).
- Dokumen P-IRT, yakni sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-PRT, yakni Sertifikat Produksi Pangan Industri sebagai persyaratan dasar untuk pelaku UMKM di ranah produksi pangan.
- Data-data yang berisi tentang bahan baku lengkap yang digunakan, termasuk sertifikat halal dari para pemasok bahan baku.
- Dokumen lengkap yang berisikan tentang formula produk serta resep yang memerlukan sertifikasi.
- Diagram alir produksi yang berisikan tentang gambaran visual yang berisikan tentang formula serta resep produk yang akan disertifikasi.
- Dokumen yang berisikan tentang SOP yang berisi tentang tutorial atau langkah-langkah kerja dalam setiap tahapan produksi.
Untuk proses pengajuan sertifikasi, nantinya UMKM bisa mengikuti langkah sebagai berikut:
- Pilihlah LPH atau Lembaga Pemeriksa Halal yang sudah jelas akreditasinya oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Lalu, isi formulir pengajuan yang telah disediakan oleh LPH dengan lengkap dan benar.
- Kemudian, LPH akan segera memverifikasi dokumen yang telah Anda ajukan.
- Lalu, petugas LPH akan segera melakukan inspeksi langsung ke tempat produksi Anda untuk memastikan bahwa semua persyaratan sudah sesuai dan terpenuhi.
- Saat semua dokumen dan persyaratan telah sesuai dan terpenuhi, maka BPJPH akan segera menerbitkan sertifikasi halal Anda.
Jika Anda adalah pelaku UMKM dan belum mengurus tentang sertifikasi halal, maka segeralah untuk mengurusnya karena kini di tahun 2024, industri makanan yang ada di Indonesia diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Jadi, catat persyaratannya baik-baik, ya!