Makan makanan halal menjadi salah satu syarat wajib, terutama untuk Anda yang beragama Islam. Sedangkan sebagai definisinya, makanan halal didefinisikan sebagai suatu makanan yang boleh untuk dikonsumsi oleh masyarakat beragama Islam dan mereka pun juga diwajibkan untuk menghindari segala makanan yang haram. Mengonsumsi makanan yang halal sendiri dianggap sebagai salah satu cara seorang muslim untuk taat terhadap syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Suatu makanan bila telah memiliki sertifikat yang halal akan memiliki banyak sekali manfaat yang beragam, baik dari segi kesehatan, ekonomi, agama, maupun ditinjau dari sisi perlindungan konsumen.
Untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, suatu makanan haruslah melewati beberapa proses panjang yang dalam proses produksinya harus memiliki standar higienis dan juga memilliki sanitasi yang baik dan lancar. Sudah jelas bahwa jika suatu perusahaan memproduksi produk makanan dengan menjaga kehigienisan bahan baku dan alat produksinya, tentu saja perusahaan ini berkomitmen penuh dalam menjaga kualitas dari makanan yang ia buat dan melindungi produknya dari potensi kontaminasi bahan-bahan yang berbahaya. Pun, mengonsumsi makanan yang halal sudah jelas menjadi pilihan yang tepat karena makanan halal sudah pasti aman dan sehat untuk tubuh.
Jika ditinjau dari sisi ekonomi, sertifikasi halal menjadi salah satu yang disoroti di Indonesia. Pasalnya, industri halal di negara Indonesia sedang gencar dengan menjamin seluruh muslim di Indonesia bahwa produk yang mereka miliki telah sesuai dengan syariat yang juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini tentu memberikan tingkat kepercayaan terhadap muslim di Indonesia secara lebih luas, sehingga dapat membuka peluang pemasaran yang jauh lebih luas bagi para perusahaan maupun para pelaku usaha.
Dari segi perlindungan konsumen, tentu saja konsumen akan terlindungi dari adanya produk makanan tiruan atau segala produk makanan yang mengandung bahan baku yang dilarang. Inilah upaya dari pemerintah untuk bisa mendapatkan produk yang halal dan terjamin kualitasnya. Pun, konsumen sudah pasti akan terlindungi dari potensi barang atau produk tiruan yang diindikasikan mengandung bahan-bahan terlarang.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan
Berikut ini adalah cara yang dapat Anda lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal untuk produk makanan yang ada di Indonesia. Anda dapat mendaftarkan produk makanan Anda melalui online system SIHALAL (Sistem Informasi Jaminan Produk Halal) yang dalam operasinya dikelola oleh BPJPH atau Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal. Dan berikut ini adalah beberapa langkah yang dapat Anda ikuti:
1. Persiapkan Segala Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan produk makanan Anda, maka Anda harus memperisiapkan beberapa dokumen yang akan Anda butuhkan, antara lain.
-
- Dokumen Data Usaha, yakni segala dokumen yang di dalamnya berisikan nama dan alamat usaha yang Anda miliki, Nomor IUP atau Nomor Izin Usaha Perdagangan atau SIUP MKM (Surat Izin Perdagangan Mikro dan Kecil), serta NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Dokumen Data Produk, yakni segala dokumen yang di dalamnya memuat nama-nama produk Anda, bahan baku apa saja yang digunakan beserta asal usul pembuatannya, rangkaian proses produksinya, serta data kehalalan dari suatu bahan baku juga proses produksinya.
- Dokumen Lain-Lain, seperti dokumen NPWP pemilik usaha, foto-foto produk makanan Anda, denah lokasi usaha Anda, serta KTP elektronik yang Anda miliki sebagai pemilik usaha.
2. Lakukan Pendaftaran di Akun SIHALAL
Buka laman website https://ptsp.halal.go.id/ lalu registrasikan akun Anda sebagai akun baru dengan menggunakan email yang Anda miliki. Pastikan email Anda mudah untuk diakses dan aktif, ya.
3. Lengkapi Formulir Pendaftaran Akun SIHALAL
Setelah Anda menerima pemberitahuan bahwa akun Anda telah aktif, lakukan login ke lama SIHALAL, kemudian pilih menu “sertifikasi”. Kemudian, lakukan pengisian pada formulir pendaftaran yang tersedia dan ikuti petunjuk selanjutnya secara bertahap. Sebelum submit, pastikan Anda mengisi formulir dengan data-data yang benar dan lengkap, ya.
4. Lakukan Pembayaran Biaya yang Dibutuhkan untuk Sertifikasi
Anda akan menerima biaya sertifikasi yang nilainya bervariasi tergantung pada bidang usaha dan risiko dari produk yang Anda miliki. Untuk memastikannya, Anda dapat masuk ke laman SIHALAL yang memuat biaya sertifikasi. Kemudian, lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk melalui bank yang disediakan oleh BPJPH.
5. Unggah Dokumen yang Telah Anda Siapkan Sebelumnya
Lakukan pengunggahan terhadap dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya. Untuk memudahkan prosesnya, pastikan Anda menyiapkan dokumen dengan format yang mudah untuk dibaca.
6. Tunggu Proses Verifikasi dan Audit
Tim dari BPJPH akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data yang telah Anda submit. Kemudian, akan dilakukan pemeriksaan dan audit, jika data sesuai maka tim BPJPH akan melakukan peninjauan ke lokasi Anda.
7. Rilis Sertifikat Halal
Jika tidak ada satupun permasalahan yang ditemukan terhadap produk dan jenis usaha Anda, maka BPJPH akan melakukan audit dan segera menerbitkan sertifikat halal untuk produk yang Anda miliki. Anda pun dapat mencetaknya secara mandiri melalui lama SIHALAL.
Itu dia beberapa syarat dan cara yang dapat Anda lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal untuk produk Anda. Pastikan Anda menyiapkan dokumennya dengan baik agar prosesnya berjalan dengan lancar, ya.