Di dalam agama islam, halal berarti segala sesuatu yang dibolehkan atau diizinkan untuk dilakukan, dikonsumsi, dan digunakan. Sertifikasi halal biasanya diberlakukan untuk makanan atau minuman tertentu yang ada di sekitar Anda. Selain makanan dan minuman, beberapa produk juga harus mengantongi sertifikat halal.
Kewajiban halal ini selain diwajibkan oleh agama islam, juga telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni di dalamnya mengatur bahwa semua produk yang beredar di negara Indonesia wajib berstatus halal, baik produk tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau impor.
UU JPH ini diatur oleh Pemerintah demi bisa melindungi hak-hak konsumen yang beragama Islam agar mudah dalam menemukan produk yang halal. Selain itu, sertifikasi halal juga menambah nilai plus, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk-produk yang halal dari Indonesia di kancah pasar global.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mengatur tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menjelaskan bahwa produk-produk konsumsi haruslah mengantongi sertifikasi halal. Dan produk-produk konsumsi tersebut akan dijabarkan sebagai berikut:
1. Kategori Pangan
Sertifikasi halal berlaku untuk semua jenis hewan yang dalam pengolahannya melalui proses sembelih, yakni seperti kambing, sapi, unggas, juga domba. Sedangkan untuk hewan yang haram dikonsumsi seperti daging babi dan hewan sejenis dilarang untuk diperjualbelikan atau diperdagangkan secara luas menurut agama islam.
Beberapa produk makanan konsumsi yang melewat ultra proses, seperti sosis, bakso, dan nuget juga harus terbuat dari bahan baku yang halal dan tidak terkontaminasi dengan bahan-bahan yang haram dan dilarang. Selain itu, untuk sayur-sayuran dan buah-buahan lain pun juga harus bebas dari segala sesuatu yang haram. Hal ini pun juga berlaku untuk minuman kemasan, seperti teh, kopi, jus buah, bahkan air mineral agar dalam proses produksinya tidak menggunakan bahan yang haram.
2. Kategori Obat-Obatan
Obat-obatan wajib mengandung bahan yang halal, baik obat-obatan yang dibuat dari bahan baku hewani maupun nabati atau dari tumbuhan. Obat yang beredar pun agar bisa mendapatkan sertifikasi halal haruslah bebas dari bahan-bahan haram yang mengandung darah, babi, hingga alkohol. Jadi, hanya obat dengan sertifikasi halal saja yang boleh beredar di masyarakat.
3. Kategori Kosmetik
Segala kosmetik yang ada di sekitar Anda pun haruslah terbuat dari bahan baku yang halal, entah dari hewani maupun nabati. Dan segala kosmetik yang dalam produksinya mengandung bahan-bahan yang haram, seperti lemak babi, darah, dan alkohol juga dilarang untuk diperjualbelikan secara luas. Jadi, hanya kosmetik dengan sertifikasi halal saja yang diperbolehkan untuk beredar luas di masyarakat.
4. Alat-Alat Kesehatan
Semua alat kesehatan yang beredar pun perlu memiliki sertifikasi halal agar terjamin dari segi kualitasnya. Sebagaimana dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan. Peraturan ini mengatur tentang alat-alat kesehatan wajib bersumber atau terbuat dari berbagai bahan yang sudah jelas kehalalannya. Pun dengan cara pembuatannya, alat kesehatan wajib memiliki sertifikasi halal dan mencantumkan informasi lengkap mengenai asal dari bahan-bahan pembuatannya yang juga sudah dipastikan halal.
5. Produk Lain-Lain
Selain produk makanan konsumsi, obat-obatan, dan kosmetik, produk lain pun juga harus mengantongi status halal. Produk tersebut, antara lain adalah produk baju ihram, sajadah, mukena, Selain itu, sepatu, baju, atau pakaian pun juga perlu mengantongi sertifikat halal demi memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Berikut ini beberapa alasan mengapa suatu produk konsumsi diwajibkan untuk mengantongi sertifikasi halal, antara lain:
- Sebuah kewajiban bagi yang beragama Islam untuk mengonsumsi segala produk konsumsi yang bersertifikat halal. Sebab, di Al-Qur’an dan Hadist pun diatur demikian karena ini menjadi salah satu bentuk ketaatan seorang hamba terhadap Allah SWT. Selain itu, di dalam agama Islam, produk yang halal dapat membantu seseorang dalam menjaga kesehatannya, baik secara fisik maupun secara spiritual.
- Sebagai salah satu upaya untuk menjaga kesehatan konsumen karena untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, suatu perusahaan harus melewati serangkaian proses yang kompleks meliputi kebersihan dan keamanan proses produksinya. Pun, untuk bisa mengantongi sertifikat halal, proses produksi suatu produk konsumsi dilarang keras untuk mengandung segala sesuatu yang mengandung bahan beralkohol, darah, babi, hingga bangkai.
- Sertifikasi halal dalam membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, baik konsumen muslim maupun non muslim. Sebab, hal ini menjadi salah satu pembuktian produsen bahwa produk konsumsi aman dan tidak mengandung bahan yang dilarang sesuai dengan syariat agama Islam.
- Kehalalan suatu produk konsumsi dapat mendukung ekonomi syariah sebab industri halal menjadi salah satu sektor di bidang ekonomi yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Dengan adanya sertifikasi ini, tentu ada harapan besar bahwa produk halal dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan masyarakat di sekitar yang terdampak.
Cara Urus Sertifikasi Halal
Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk bisa mendapatkan sertifikat halal di Indonesia. Anda dapat menggunakan SIHALAL atau Sistem Informasi Halal Terpadu yang dikelola oleh BPJPH atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal secara langsung.
1. Persiapan
Ada harus memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku yang tertulis sesuai panduan di SIHALAL dan BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai dengan kebutuhan Anda. Kemudian, siapkan seluruh dokumen pendukung, seperti daftar bahan yang dibutuhkan, informasi produk-produk, data perusahaan, hingga dokumen lain yang dapat mendukung syarat mendapatkan sertifikat halal.
2. Pengajuan Permohonan
Buka laman SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id/) dan daftar sebagai pengguna baru atau buat akun baru. Masukkan nama yang sesuai dengan KTP, alamat email aktif, dan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi. Jika sudah, masuk ke akun SIHALAL Anda dan lengkapi formulir pengajuan permohonan dengan data diri Anda dengan tepat dan akurat.
Lalu, unggah dokumen-dokumen yang telah Anda siapkan sebelumnya sesuai dengan petunjuk yang diarahkan. Kemudian, lakukan perintah pembayaran biaya untuk melakukan pemeriksaan halal melalui bank-bank yang bekerja sama dengan SIHALAL. Total biaya ini bervariasi tergantung dari produk apa dan sekompleks apa pemeriksaan halal yang Anda butuhkan.
3. Verifikasi dan Pemeriksaan
BPJPH kemudian akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan data-data yang telah Anda serahkan melalui online form. Jika sudah lengkap dan sesuai dengan syarat, BPJPH kemudian akan menunjuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat segera memeriksa produk Anda terkait kehalalannya.
LPH nantinya akan mengecek tempat produksi produk Anda, dan menilai serangkaian proses apakah telah sesuai dengan standar halal atau belum. Di sini, LPH juga akan mengambil sedikit sampel dari produk Anda dan mengujinya di laboratorium. Nah, jika hasil dari pemeriksaan dari LPH lolos, maka Anda akan mendapatkan rekomendasi dari LPH kepada BPJPH untuk bisa mendapat status halal karena produk Anda layak.
4. Keputusan Penerbitan Sertifikat Halal
BPJPH nantinya akan memberikan keputusan status halal berdasarkan rekomendasi dari LPH yang diterima. Sertifikat halal ini akan berlaku selama 5 tahun ke depan.
Itu dia beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang sertifikat halal dan cara mengurusnya. Dalam prosesnya, Anda dapat menunggu selama beberapa bulan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal yang dapat dipantau melalui SIHALAL. Lama atau cepatnya proses ini akan bergantung pada jenis produk Anda dan seberapa kompleks proses pemeriksaannya.