Setiap alat kesehatan yang beredar di masyarakat haruslah memiliki Izin Distribusi Alat Kesehatan atau biasa dikenal dengan IDAK. IDAK adalah suatu izin resmi yang sangat wajib dipenuhi oleh para pemilik atau pengusaha yang bergerak di bidang alat kesehatan agar bisa mendistribusikan produk alat kesehatan mereka di seluruh Indonesia. IDAK ini menyangkut keseluruhan, baik untuk alat kesehatan yang akan dijual secara ecer ataupun grosir.
Dibuatnya IDAK ini tidak lain dan tidak bukan adalah agar alat kesehatan yang beredar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, sehingga meminimalisir kemungkinan gagalnya produk yang diterima oleh masyarakat. Selain itu, IDAK ini menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh para pemilik alat kesehatan agar bisa mendapatkan NIE sebelum akhirnya mendapatkan izin pendistribusian. Berikut ini merupakan tujuan lain dibuatnya IDAK:
- Untuk melindungi hak-hak konsumen dari segala risiko dan bahaya dari penggunaan alat-alat kesehatan yang kualitasnya tidak sesuai atau tidak aman.
- Untuk menciptakan suatu iklim usaha yang suasananya kondusif terutama bagi pengusaha industri yang menjalankan usahanya di bidang alat kesehatan dan mendistribusikannya ke seluruh Indonesia.
- Untuk memastikan kualitas serta tingkat keamanan dari alat-alat kesehatan yang akan didistribusikan ke seluruh Indonesia telah sesuai dengan standar yang ada yang telah diatur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Semua pemilik badan usaha wajib untuk mengantongi izin IDAK agar bisa mendapatkan tingkat kepercayaan serta kredibilitasnya dapat meningkat terhadap produk-produk alkes yang beredar. Selain itu, IDAK berfungsi untuk meningkatkan daya saing terhadap para kompetitor di bidang yang sama, sehingga dapat memperluas peluang distribusi alat-alat kesehatan yang dimiliki oleh pengusaha. Yang tidak kalah penting, para pengusaha yang tidak mengantongi izin IDAK ini akan dikenakan denda serta sanksi hukum yang efeknya bisa berimbas pada penutupan usaha Anda.
Untuk bisa mendapatkan IDAK untuk alat kesehatan Anda, Anda perlu menyiapkan beberapa berkas terlebih dahulu, seperti dokumen yang berhubungan dengan data perusahaan, TDP perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan, SKTU (Surat Keterangan Tempat Usaha), data penanggung jawab teknis, data pengurus perusahaan, surat-surat pernyataan kesanggupan, data gudang penyimpanan alat kesehatan, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan jenis alat atau produk kesehatan yang akan didistribusikan.
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah siap, Anda harus menyiapkan akun OSS (Online Single Submissions) untuk mendaftarkan IDAK melalui situs daring. Setelah memiliki akun OSS, Anda bisa melakukan login ke website dan memilih menu Perizinan Berusaha, dengan cara sebagai berikut:
- Pilih jenis perizinan kesehatan sesuai KBLI, dan sub jenis perizinan alat kesehatan
- Kemudian untuk jenis kegiatannya pilih distribusi alat kesehatan dengan klasifikasi risiko yang disesuaikan dengan jenis alat kesehatan yang akan Anda distribusikan
- Lalu, isi data perusahaan dan data penanggung jawab teknis secara lengkap dan unggah segala berkas (seperti dokumen SOP dll)Â yang dibutuhkan
- Setelah semuanya selesai, akan muncul total biaya yang akan dibutuhkan untuk perizinan dan terakhir Anda dapat submit permohonan.
Setelah semua rangkaian pengajuan IDAK dilakukan, maka Anda akan diminta untuk menunggu selama maksimal 14 hari kerja karena petugas dari Kementerian Kesehatan akan segera memproses data Anda dengan melakukan validasi serta verifikasi. Jika proses ini berhasil tanpa kendala, maka Anda akan mendapatkan IDAK yang dapat Anda akses melalui akun website OSS Anda.
Terkait masa berlakunya, IDAK ini berlaku selama lima tahun saja. Namun, kendati demikian, Anda tetap dapat mengaksesnya setelah masa berlaku IDAK Anda habis. Dan jangan lupa, selalu pantau informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia terkait tata cara urus IDAK untuk distribusi alat kesehatan agar terhindar dari misinformasi yang beredar. Nah, agar lebih mudah, Anda dapat membuat IDAK dengan bantuan Mursmedic sebagai jasa pengurusan dan perizinan IDAK agar prosesnya berjalan dengan lancar, sehingga Anda tidak perlu repot lagi untuk mengurusnya secara manual.